Tanya Ustadz,
Saya membeli seekor kambing. Kata penjualnya, kambing tersebut sedang hamil (sudah dikawinkan). Namun, qaddarallah, beberapa bulan kemudian ternyata kambing itu tidak hamil. Sebelumnya, saya sempat mengatakan kepada istri, “Kalau ternyata kambing ini tidak hamil, maka akan saya jadikan hewan qurban.”
Pertanyaannya: Apakah ucapan saya tersebut termasuk nazar?
Jawaban:
Hukum Menentukan (Ta’yin) Hewan sebagai Qurban
Dalam mazhab Syafi’i, hukum asal qurban adalah tidak wajib, melainkan sunnah mu’akkadah. Namun, jika seseorang telah menentukan hewan tertentu untuk qurban secara eksplisit dengan niat ibadah, maka hewan tersebut menjadi wajib disembelih sebagai qurban. Ini terjadi karena telah terjadi iltizam (komitmen) terhadap ibadah.
Imam Nawawi menjelaskan:
إذا عين شاة للأضحية، ثم قال: هذه أضحية، أو نواها عند شرائها ونحو ذلك، تعينت وصارت واجبة عليه
“Jika seseorang telah menentukan seekor kambing untuk qurban, lalu ia berkata: ‘Ini untuk qurban,’ atau berniat demikian saat membelinya dan semisalnya, maka kambing itu telah menjadi tertentu dan wajib disembelih olehnya.”
(al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab, 8/392)
Kaitan dengan Nazar dan Ta’yin
Jika seseorang berkata:
“Jika kambing ini ternyata tidak hamil, saya akan jadikan dia qurban.”
Lalu ternyata benar kambing itu tidak hamil, maka ada dua sisi:
- Nadzar tabarrur telah terpenuhi → qurban menjadi wajib.
- Ta’yin (penentuan) telah terjadi terhadap kambing tersebut jika Anda menyebut kambing tertentu secara eksplisit → maka tidak boleh diganti dengan kambing lain, dan Anda wajib menyembelih kambing itu sendiri.
Imam Zakariya al-Anshari menegaskan dalam Asna al-Mathālib:
تعيين الأضحية يجعلها لازمة لا يجوز استبدالها ولا بيعها
“Menentukan hewan qurban menjadikannya wajib, tidak boleh diganti atau dijual.”
(Asna al-Mathālib, 1/546)
Kesimpulan Tambahan:
- Bila kambing itu telah Anda niatkan secara eksplisit sebagai qurban dan kondisinya terpenuhi (tidak hamil sebagaimana syarat dalam nadzar), maka:
- Qurban menjadi wajib
- Kambing itu tidak boleh diganti
- Jika belum ada penentuan secara eksplisit, dan Anda hanya menyebut akan berqurban dengan kambing itu tanpa niat khusus pada saat pembelian atau penentuan, maka masih ada ruang untuk menggunakan kambing lain, tergantung pada niat Anda.
[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]
Baca juga artikel: Hukum Menggabungkan Niat Aqiqah dengan Qurban.