Tanya:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jika seseorang sedang melaksanakan tawaf dan sa’i dalam rangkaian umrah wajib tamattu’, lalu keluar flek darah sebelum 24 jam, namun setelah selesai tawaf darah tersebut genap menjadi 24 jam, maka:
- Bagaimana hukum tawaf dan sa’i umrah yang telah dilakukan tersebut? Apakah sah atau harus diulang?
- Jika ternyata umrah wajib tamattu’ tidak sah karena status haid, dan waktu wukuf 9 Zulhijjah telah tiba, bagaimana status hajinya? Apakah haji tamattu’-nya tetap sah atau berubah menjadi jenis haji lain?
Mohon penjelasannya.
Jazakumullahu khairan.
Jawab:
Wa‘alaikumussalām warahmatullāhi wabarakātuh.
Pertanyaan ini menyentuh dua aspek penting dalam manasik haji tamattu’, yaitu keabsahan tawaf dan sai umrah saat ada flek darah, serta dampaknya terhadap status haji tamattu’ bila umrah belum sah hingga waktu wukuf tiba.
Mari kita jawab satu per satu berdasarkan pendapat para ulama:
- Hukum tawaf dan sai umrah ketika keluar flek darah, dan setelah itu ternyata haid genap 24 jam
Jika flek itu awal haid (belum genap 24 jam), dan perempuan tersebut melakukan tawaf dan sai dalam keadaan belum yakin haid, maka:
- Tawaf dan sai dianggap sah secara zahir, karena syarat suci masih dianggap terpenuhi saat itu.
- Namun jika setelahnya dipastikan darah itu haid (karena mencapai 24 jam), maka pendapatyang benar adalah: Tawaf tersebut tidak sah, karena ternyata dilakukan dalam keadaan haid yang baru diketahui kemudian. Maka dia wajib mengulangi tawaf dan sai-nya setelah suci.
Jika dia belum suci hingga waktu wukuf datang, maka dia tidak bisa menyempurnakan umrahnya, dan masuk ke masalah berikutnya.
- Jika umrah tamattu’ tidak sah sampai datang waktu wukuf, bagaimana hukum haji tamattu’nya?
Dalam haji tamattu’, seseorang harus selesai dari umrah sebelum masuk waktu haji (yakni waktu wukuf di Arafah, 9 Dzulhijjah). Bila tidak, maka haji tamattu’ tidak sempurna.
Hukum dan solusi menurut ulama:
Bila belum menyempurnakan umrah hingga waktu wukuf, maka status hajinya berubah menjadi haji ifrad (langsung haji tanpa umrah), bukan tamattu’ lagi.
Konsekuensi:
- Tidak wajib membayar dam tamattu’, karena haji yang dilakukan bukan tamattu’.
- Namun dia harus menyempurnakan haji-nya dengan segala rukun dan wajibnya.
- Umrah wajib tamattu’ yang tidak sah itu tetap menjadi tanggungan, dan wajib dia kerjakan setelah haji selesai, jika masih memungkinkan.
Kesimpulan ringkas:
- Tawaf dan sai tidak sah jika dilakukan dalam keadaan haid yang baru dipastikan setelahnya. Maka wajib diulang setelah suci.
- Jika belum bisa menyempurnakan umrah sampai masuk wukuf:
- Maka hajinya berubah menjadi haji ifrad.
- Tidak dikenai dam tamattu’.
- Wajib menyempurnakan umrah tersebut setelah haji.
[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]
Baca juga artikel: Waktu dan Amalan-Amalan Manasik Haji.