Pertanyaan:
Bismillah.
Khitan atau sunat merupakan salah satu syiar penting dalam Islam. Dalam mazhab Syafi‘i, khitan diwajibkan bagi laki-laki setelah mencapai usia baligh dan memiliki akal sehat. Lalu bagaimana hukumnya jika anak tersebut mengalami autisme berat dan sangat sulit dikendalikan karena hiperaktif?
Para ulama Syafi‘iyah menegaskan bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya wajib. Hal ini dijelaskan dalam berbagai kitab fiqih klasik. Dalam Fath al-Mu‘īn disebutkan:
“ووجب ختان للمرأة والرجل حيث لم يولدا مختونين… ونقل عن أكثر العلماء ببلوغ وعقل إذ لا تكليف قبلهما فيجب بعدهما فورا”
“Wajib khitan bagi laki-laki dan perempuan jika tidak terlahir telah dikhitan… dan dinukil dari mayoritas ulama bahwa kewajiban itu setelah baligh dan berakal, karena sebelum itu tidak ada taklif (beban syariat), maka wajib dilaksanakan segera setelah keduanya (baligh dan berakal).”
(Fath al-Mu‘īn)
Jadi, dua syarat utama kewajiban khitan adalah: baligh dan berakal. Tanpa keduanya, khitan tidak menjadi beban syariat atas seseorang.
Autisme adalah spektrum gangguan perkembangan yang memengaruhi kemampuan komunikasi, interaksi sosial, dan perilaku. Jika anak autis tidak mencapai derajat akal (ʿaql) yang mencukupi untuk taklif, maka ia tergolong seperti anak kecil yang belum mukallaf.
Dalam hal ini, ulama fiqih menegaskan:
“Jika seseorang lemah fisiknya sehingga jika dikhitan dikhawatirkan akan membahayakan dirinya, maka tidak dilakukan kecuali jika diduga kuat keselamatannya.”
(Fath al-Mu‘īn)
Maka, jika anak autis sangat hiperaktif hingga khitan dapat membahayakan dirinya atau menimbulkan trauma berat, khitan tidak wajib dilaksanakan kecuali ada cara aman dan dokter menyatakan memungkinkan.
Namun, jika kondisi anak masih dalam batas mampu dikendalikan dengan bantuan medis dan prosedur aman, maka khitan tetap menjadi kewajiban syar‘i yang perlu ditunaikan ketika ia telah baligh dan dianggap memiliki akal yang mencukupi.
Semoga penjelasan ini memberi kejelasan bagi orang tua dan pendamping anak berkebutuhan khusus dalam menjalankan syariat Islam dengan bijak dan penuh pertimbangan. Wallahu A’lam.
[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]
Baca juga artikel seputar: Hukum Haji Anak Kecil.