Senin, 21 Jul 2025
Home
Search
Menu
Share
More
26 Mei 2025 21:30 - 2 menit reading

Apakah Jamaah Haji Tetap Dianjurkan Menyembelih Qurban?

Tanya:

Apakah seseorang yang berhaji tetap disyariatkan untuk berqurban jika ia masih mampu?

Jawab:

Pertanyaan ini menyentuh dua hal penting dalam ibadah haji: haji dan kurban (udhiyah). Kita akan bahas secara tematik sesuai mazhab Syafi’i.

🕋 1. Haji dan Hadya

Dalam ibadah haji, terdapat kurban khusus untuk jamaah haji, yang disebut hadya. Ini berlaku bagi:

  • Jamaah haji tamattu’ atau qiran, yang wajib menyembelih hadya sebagai kompensasi.
  • Jamaah haji ifrad tidak wajib menyembelih hadya, kecuali jika melanggar larangan ihram, maka menyembelih sebagai dam.

Dalilnya:

فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ

“Barangsiapa melakukan tamattu’ dalam umrah ke haji, maka wajib menyembelih hadya yang mudah baginya.”
(QS al-Baqarah: 196)

🐐 2. Apakah Masih Wajib Berqurban (Udhiyah)?

Dalam mazhab Syafi’i, udhiyah (kurban Idul Adha) adalah ibadah sunnah muakkadah yang berlaku bagi setiap Muslim yang mukallaf dan mampu, selama dia tidak haji.

Imam Nawawi menjelaskan:

الأضحية سنة مؤكدة في حق كل من قدر عليها من المسلمين المقيمين غير الحجاج

“Kurban adalah sunnah muakkadah bagi setiap Muslim yang mampu dari kalangan yang menetap (bukan musafir), selain jamaah haji.”
(al-Majmūʿ Syarḥ al-Muhadzdzab, 8/385)

Jadi, menurut mazhab Syafi’i:

  • Jamaah haji yang berada di tanah suci dan dalam keadaan safar, tidak disunnahkan berkurban (udhiyah) karena syarat udhiyah adalah iqāmah (bermukim), bukan musafir.
  • Namun, jika keluarganya yang di rumah ingin berkurban, maka tetap disunnahkan bagi mereka.

📝 Kesimpulan Hukum:

  • Jika seorang berhaji tamattu’ atau qiran, maka wajib menyembelih hadya.
  • Apabila ia musafir (berada di Makkah) dan berhaji, maka tidak disunnahkan udhiyah menurut Syafi’iyah.
  • Jika ia mukim di kampung halamannya saat Idul Adha, walaupun telah berhaji sebelumnya, maka disunnahkan berkurban (udhiyah) jika mampu.

Wallahu a‘lam.

Jenis IbadahPengertianKapan DilakukanHukumSiapa yang TerkenaJenis HewanSyarat
Udhiyah (Qurban)Penyembelihan hewan pada Idul Adha sebagai ibadah10–13 Dzulhijjah (hari tasyriq)Sunnah muakkadahMuslim mukallaf yang mukim dan mampuKambing, domba, sapi, untaHewan sehat, cukup umur, tidak cacat
HadyaHewan sembelihan sebagai bagian dari ibadah haji (tamattu’ atau qiran)Hari Nahr (10 Dzulhijjah)Wajib bagi tamattu’ dan qiranJamaah haji tamattu’ dan qiranSama seperti udhiyahTidak puasa 10 hari jika tidak mampu
DamDenda atas pelanggaran dalam manasik hajiSaat pelanggaran terjadi atau di hari NahrWajib (denda)Siapa pun yang melanggar larangan ihram, meninggalkan wajib hajiSesuai pelanggaran: kambing atau puasa/kompensasi lainTergantung jenis pelanggaran

[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]

Baca juga artikel: Seputar Ta’yin (Penentuan) dan Nazar Hewan Qurban.