Senin, 21 Jul 2025
Home
Search
Menu
Share
More
25 Mei 2025 21:16 - 2 menit reading

Hukum Meminum Air Bekas Mencuci Kaki Ibu

Pertanyaan:

Bismillah.
Izin bertanya, Ustadz.
Bagaimana hukum jika seorang anak mencuci kaki ibunya, lalu air bekas cucian tersebut diminum oleh si anak?
Apakah perbuatan tersebut dapat menghapus dosa-dosa anak terhadap ibunya? Dan apakah hal semacam ini termasuk sesuatu yang dianjurkan dalam ajaran Islam?

Jawaban:

Bismillah, wa barakallahu fiikum.

Pertanyaan ini menyentuh dua hal penting: (1) Hukum air bekas cucian kaki, dan (2) Amalan seorang anak terhadap orang tua — apakah ada dasar syar‘i untuk tindakan seperti meminum air bekas cucian kaki ibu, dan apakah itu bisa menghapus dosa atau termasuk amal yang dianjurkan dalam Islam.

📘 1. Hukum Air Bekas Cucian Kaki

Menurut mazhab Syafi’i, air bekas mencuci anggota badan yang tidak najis, seperti kaki, adalah air musta‘mal dan tetap suci, selama tidak berubah sifat (warna, bau, rasa) dan tidak terkena najis.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata:

فإن الماء القليل إذا انفصل من محل الطهارة وهو لم يتغير بنجاسة كان طاهراً غير مطهر

“Air sedikit yang terpisah dari anggota tubuh ketika bersuci, selama tidak berubah karena najis, maka ia suci tapi tidak menyucikan.”
(al-Majmūʿ, 1/174)

Jadi, air bekas mencuci kaki ibu adalah air suci, bukan najis, selama kaki ibu tidak terkena najis ketika itu.

Namun, meminum air bekas cucian tubuh, meskipun suci, bukan perbuatan yang disyariatkan atau dianjurkan dalam agama.

📙 2. Meminum Air Bekas Cucian Ibu: Amalan yang Dianjurkan?

Tidak ada dalil syar‘i yang shahih dari Al-Qur’an atau hadis Nabi ﷺ yang menunjukkan bahwa meminum air bekas cucian kaki orang tua, khususnya ibu, dapat menghapus dosa atau menjadi bentuk bakti yang dianjurkan.

Bakti kepada orang tua (birrul walidain) dalam syariat Islam dijelaskan dalam bentuk:

  • Taat dan hormat,
  • Berbicara lembut (QS al-Isra’: 23),
  • Mendoakan (QS al-Isra’: 24),
  • Menanggung nafkah,
  • Merawat saat tua.

Nabi ﷺ tidak pernah mengajarkan sahabat-sahabatnya — yang sangat ingin berbakti — untuk melakukan amalan seperti meminum air bekas cucian orang tua.

Bahkan dalam kasus keinginan seorang anak untuk memikul ibunya dalam haji, Rasulullah ﷺ bersabda:

ما جزاه ولا بِشقِّ نَفسٍ


“Engkau belum bisa membalasnya walau satu tarikan napasnya (ketika melahirkanmu).”
(HR. al-Bukhari dalam al-Adab al-Mufrad no. 11)

Ini menunjukkan bahwa balasan terbaik bagi ibu bukan dengan perbuatan ekstrem atau tidak berdasar, tapi dengan amal yang dituntunkan syariat.

❗ Kesimpulan:

  1. Meminum air bekas cucian kaki ibu tidak najis, tapi tidak dianjurkan secara syar‘i.
  2. Tidak ada dalil shahih bahwa hal tersebut menghapus dosa.
  3. Bentuk bakti kepada orang tua harus berdasarkan dalil-dalil yang sahih, bukan sekadar tindakan emosional yang tidak berpijak pada syariat.

Wallahu a‘lam.

[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]

Baca juga artikel: Hukum Sujud kepada Makhluk.