Jumat, 09 Mei 2025
Home
Search
Menu
Share
More
atsariyyah pada Fiqh Zakat
25 Mar 2025 17:12 - 3 menit reading

Lima Waktu Membayar Zakat Fitrah

Para ulama rahimahumullah menyebutkan bahwa waktu pengeluaran zakat fitrah ada lima, yaitu:

  1. Waktu boleh (jawaz), yaitu sejak mulai dari malam pertama Ramadan.
  2. Waktu wajib
  3. Waktu sunnah
  4. Waktu makruh
  5. Waktu Haram

Berikut Penjelasannya secara berurut:

Waktu Jawaz (boleh): Sejak dari malam pertama Ramadhan sampai sebelum malam takbiran.

Siapa saja yang membayar zakat fitrah setelah masuknya malam pertama bulan Ramadhan, maka zakatnya sah. Hal ini berdasarkan kaidah fiqhi: Ibadah harta yang memiliki 2 sebab, sudah boleh mengerjakannya selama salah satu sebabnya sudah terwujud. Karenanya, boleh membayar zakat mal untuk dua tahun sekaligus, selama nishabnya sudah terpenuhi, walaupun haulnya belum masuk.

Sebab wajib membayar zakat fitrah juga ada dua; mendapati bulan Ramadhan dan mendapati bulan Syawal. Jika salah satunya sudah terwujud -dalam hal ini sudah masuk Ramadhan-, maka sudah boleh membayar zakat fitrah, walaupun bulan Syawal belum masuk.

Waktu Wajib: Setelah matahari tenggelam pada malam 1 Syawal

Maksud waktu wajib adalah, siapa saja yang masih hidup di akhir Ramadhan dan awal Syawal (malam 1 Syawal), maka ia wajib untuk berpuasa. Karenanya:

  • Orang yang meninggal sebelum malam takbiran, keluarganya tidak wajib membayarkan zakat fitrahnya. Hal itu karena ia tidak mendapati bulan Syawal.
  • Bayi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari pada 1 Syawal, juga tidak wajib zakat fitrah. Hal itu karena ia tidak mendapati sedikit pun dari bulan Ramadhan.

Waktu Mustahab: Setelah terbitnya fajar sampai mulainya Salat Idul Fithri.

Inilah waktu yang paling utama membayar zakat fitrah, karena pahalanya lebih besar ketika itu.

Waktu Makruh: Setelah Salat Id sampai terbenamnya matahari pada tanggal 1 Syawal.

Hukumnya makruh, karena Nabi shallallahu alaihi wasallam menganjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah, sebelum menunaikan salat Idul Fithri. Tapi hukumnya zakatnya tetap sah sebagai ada` (penunaian masih dalam waktu), karena tanggal 1 Syawal masih merupakan waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah. Hukum makruh ini berlaku jika ia mengundurkan pembayaran zakat fitrahnya tanpa ada uzur. Jika ada uzur, maka hukumnya tidak makruh.

Waktu Haram: Setelah terbenamnya matahari pada tanggal 2 Syawal.

Orang yang mengeluarkan zakat fitrah pada malam kedua Syawal atau setelahnya, hukumnya sama seperti orang yang salat wajib setelah habis waktunya. Keduanya berdosa jika mereka melakukannya tanpa uzur, tapi zakat fitrah -sebagaimana salatnya- tetap sah sebagai qadha.

Maksud “uzur” pada waktu makruh dan waktu haram, semisal menunggu mustahiq zakat yang sangat membutuhkan, semisal tetangganya yang fakir miskin, atau orang saleh yang sangat membutuhkan harta.

Permasalahan:

Jika hartanya berada pada jarak yang membolehkan qashar salat (sekitar 80 km), maka menurut Ibnu Hajar, zakat fitrah tidak wajib baginya. Menurut al-Ramli, zakat tetap wajib atasnya secara mutlak, namun ia boleh menunda pengeluarannya dari hari Idul Fitri sampai ia memperoleh hartanya.

Catatan:

Maksud “mengeluarkan zakat” adalah mengeluarkannya dari tanggung jawab seseorang, dan hal ini hanya bisa terjadi dengan menyerahkannya kepada yang berhak. Jadi, belum terhitung melepaskan tanggung jawab, jika seseorang hanya mengeluarkannya dari rumah, lalu menitipkannya ke tetangga, namun baru diserahkan kepada yang berhak, beberapa hari setelahnya, seperti yang sering dilakukan oleh banyak orang.

Simak penjelasan lengkap terkait zakat fitrah, dari kitab Nailur Raja Syarh Safinatin Naja.

Baca juga artikel tentang Syarat Wajib Zakat Mata Uang di situs ini.