Pertanyaan:
Apakah wanita yang telah mengajukan khulu’ (cerai tebus) dan dikabulkan oleh suami, bisa menikah kembali dengan suaminya di kemudian hari jika mereka sama-sama ingin membangun rumah tangga kembali?
Jawaban:
1. Definisi Khulu’
Khulu’ (الخلع) adalah bentuk perceraian yang diminta oleh pihak istri kepada suami dengan kompensasi (biasanya mengembalikan mahar atau sejumlah harta). Ini termasuk jenis pemutusan pernikahan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam Mazhab Syafi’i, khulu’ dipandang sebagai fasakh (pembatalan pernikahan), bukan talak dalam arti teknis murni.
2. Status Hukum Khulu’
Menurut ulama Mazhab Syafi’i, khulu’ adalah bain shugra (cerai bain kecil). Artinya:
- Suami tidak boleh merujuk istri selama masa iddah, seperti dalam talak raj’i.
- Akan tetapi, keduanya masih bisa menikah kembali selama belum terjadi talak tiga.
- Pernikahan ulang harus dilakukan dengan akad baru dan mahar baru.
Imam an-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menyebutkan:
والخلع فسخ عندنا، لا ينقص عدد الطلاق، ويجوز فيه الرجعة بعقد جديد
“Khulu’ adalah fasakh menurut kami (mazhab Syafi’i), tidak mengurangi jumlah talak, dan boleh kembali (rujuk) dengan akad baru.”
(Raudhatut Thalibin, Jilid 7, hlm. 31)
Imam Nawawi juga menguatkan dalam al-Majmu’:
الخلع فرقة بائنة، فلا تحل له إلا بنكاح جديد
“Khulu’ adalah perpisahan bain, sehingga wanita tidak halal (bagi mantan suaminya) kecuali dengan nikah baru.”
(al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Jilid 17, hlm. 214)
3. Hukum Iddah Wanita yang Dikhulu’
Wanita yang dikhulu’ tetap wajib menjalani masa iddah, namun iddahnya berbeda dengan wanita yang ditalak biasa. Dalam kasus khulu’, iddahnya adalah satu kali haid, sebagaimana dijelaskan oleh para ulama dan berdasarkan hadis dari Ibnu ‘Abbas رضي الله عنهما:
عِدَّةُ الْمُخْتَلِعَةِ حَيْضَةٌ
“Iddah wanita yang dikhulu’ adalah satu kali haid.”
(HR. Abu Daud no. 2229)
4. Apakah Bisa Nikah Ulang?
Ya, wanita yang sudah dikhulu’ oleh suaminya boleh menikah kembali dengan suaminya dengan syarat:
- Belum ditalak tiga kali (jumlah total talak belum sempurna tiga).
- Menjalani masa iddah terlebih dahulu (satu haid).
- Melakukan akad nikah baru dengan mahar baru.
5. Perbandingan dengan Mazhab Lain
- Mazhab Hanafi: Menganggap khulu’ sebagai talak bain juga, tetapi bisa dihitung sebagai salah satu dari tiga talak.
- Sementara Mazhab Maliki: Umumnya menganggap khulu’ sebagai talak satu bain.
- Mazhab Hanbali: Serupa dengan Syafi’i, memperlakukan khulu’ sebagai fasakh namun tidak menghalangi nikah ulang dengan syarat akad baru.
Kesimpulan:
Khulu’ merupakan bentuk pemutusan pernikahan yang sah dalam Islam dan dipandang sebagai fasakh dalam Mazhab Syafi’i. Jika wanita yang telah bercerai melalui khulu’ ingin menikah lagi dengan mantan suaminya, hal itu boleh dilakukan selama belum terjadi talak tiga, dengan akad dan mahar baru setelah selesai masa iddah. Ini menunjukkan bahwa syariat Islam memberikan fleksibilitas dalam membangun kembali rumah tangga selama syarat-syarat syar’i dipenuhi.
والله تعالى أعلم.
[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]
Baca juga artikel: Jenis-Jenis Pernikahan di Masa Jahiliyah.