Tanya Ustadz:
Apa hukum menyertakan nama orang yang sudah meninggal dalam satu bagian qurban (seperti 1 ekor sapi untuk beberapa orang), apakah hal ini boleh dalam syariat?
Selain itu, apakah ada hukum khusus terkait pembagian daging qurban atas nama orang yang sudah wafat?
Jawaban:
Pertanyaan Anda menyentuh beberapa aspek penting dalam fiqh al-udhiyyah (fiqih qurban) menurut mazhab Syafi’i, terutama yang berkaitan dengan penyertaan nama orang yang telah meninggal, pembagian daging, serta perbedaan antara qurban sunnah dan nadzar. Berikut penjelasannya secara sistematis:
Dalam mazhab Syafi’i, hukum menyertakan orang yang telah wafat dalam pahala qurban dibolehkan, bila diniatkan sebagai sedekah atau hadiah pahala, atau jika sebelumnya almarhum telah berwasiat atau bernadzar untuk berqurban.
Namun, tidak sah berqurban untuk mayit secara mandiri kecuali dengan izin melalui wasiat atau nadzar. Tanpa itu, maka hanya dianggap sedekah atas nama mayit, bukan qurban syar’i.
Imam Nawawi berkata:
ولو ضحى عن ميت بغير وصية منه لم يصح على المذهب، لكن إن تصدق بلحمها عن الميت حصل له ثواب الصدقة
“Jika seseorang menyembelih qurban atas nama mayit tanpa wasiat darinya, maka tidak sah menurut mazhab (Syafi’i), namun jika dagingnya disedekahkan atas nama mayit, maka ia mendapatkan pahala sedekah.”
(al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 8/406)
Jika dalam satu sapi ada beberapa orang, dan salah satunya telah wafat, maka:
Jika qurban dilakukan karena wasiat atau nadzar orang yang wafat, maka ia termasuk qurban wajib, sehingga semua dagingnya harus disedekahkan, dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban (termasuk ahli waris).
Imam Nawawi menjelaskan:
ولا يأكل من الأضحية المنذورة شيئا، لا المضحي ولا غيره
“Tidak boleh makan dari qurban yang dinazarkan sedikit pun, baik yang berqurban maupun orang lain.”
(Raudhatut Thalibin, 3/226)
Jika qurban dilakukan tanpa wasiat, hanya sebagai hadiah pahala, maka statusnya seperti qurban sunnah dan pembagian daging mengikuti ketentuan qurban sunnah.
Aspek | Qurban Sunnah | Qurban Nadzar |
---|---|---|
Hukum | Sunnah muakkadah | Wajib |
Daging boleh dimakan oleh yang berqurban? | Boleh | Tidak boleh |
Harus dibagikan seluruhnya? | Tidak harus | Ya, seluruhnya |
Boleh disimpan atau dijual bagian darinya? | Boleh simpan, tidak boleh jual | Tidak boleh jual atau simpan |
[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]
Baca juga artikel: Seputar Ta’yin (Penentuan) dan Nazar Hewan Qurban.