Jumat, 23 Mei 2025
Home
Search
Menu
Share
More
13 Mei 2025 00:20 - 3 menit reading

Seputar Patungan dalam Qurban dan Nazar Qurban

Tanya Ustadz:

Apa hukum menyertakan nama orang yang sudah meninggal dalam satu bagian qurban (seperti 1 ekor sapi untuk beberapa orang), apakah hal ini boleh dalam syariat?

Selain itu, apakah ada hukum khusus terkait pembagian daging qurban atas nama orang yang sudah wafat?

  • Apakah seluruh dagingnya harus disedekahkan?
  • Apa perbedaan hukum antara daging qurban biasa dan qurban yang dinazarkan?
  • Apakah daging qurban tersebut boleh dimakan oleh orang yang berqurban atau harus dibagikan seluruhnya?

Jawaban:

Pertanyaan Anda menyentuh beberapa aspek penting dalam fiqh al-udhiyyah (fiqih qurban) menurut mazhab Syafi’i, terutama yang berkaitan dengan penyertaan nama orang yang telah meninggal, pembagian daging, serta perbedaan antara qurban sunnah dan nadzar. Berikut penjelasannya secara sistematis:

1. Hukum Menyertakan Nama Orang yang Sudah Meninggal dalam Qurban

Boleh dengan syarat tertentu

Dalam mazhab Syafi’i, hukum menyertakan orang yang telah wafat dalam pahala qurban dibolehkan, bila diniatkan sebagai sedekah atau hadiah pahala, atau jika sebelumnya almarhum telah berwasiat atau bernadzar untuk berqurban.

Namun, tidak sah berqurban untuk mayit secara mandiri kecuali dengan izin melalui wasiat atau nadzar. Tanpa itu, maka hanya dianggap sedekah atas nama mayit, bukan qurban syar’i.

Imam Nawawi berkata:

ولو ضحى عن ميت بغير وصية منه لم يصح على المذهب، لكن إن تصدق بلحمها عن الميت حصل له ثواب الصدقة

“Jika seseorang menyembelih qurban atas nama mayit tanpa wasiat darinya, maka tidak sah menurut mazhab (Syafi’i), namun jika dagingnya disedekahkan atas nama mayit, maka ia mendapatkan pahala sedekah.”
(al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzdzab, 8/406)

Dalam Kasus 1 Ekor Sapi untuk 7 Orang (Qurban Jama’i)

Jika dalam satu sapi ada beberapa orang, dan salah satunya telah wafat, maka:

  • Bila yang wafat itu pernah bernadzar atau berwasiat → boleh dan sah disertakan.
  • Jika tidak ada wasiat → niatkan saja sedekah pahala, dan tidak disebut sebagai ibadah qurban yang sah atas namanya.

2. Pembagian Daging Qurban atas Nama Orang Wafat

Jika qurban dilakukan karena wasiat atau nadzar orang yang wafat, maka ia termasuk qurban wajib, sehingga semua dagingnya harus disedekahkan, dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berqurban (termasuk ahli waris).

Imam Nawawi menjelaskan:

ولا يأكل من الأضحية المنذورة شيئا، لا المضحي ولا غيره

“Tidak boleh makan dari qurban yang dinazarkan sedikit pun, baik yang berqurban maupun orang lain.”
(Raudhatut Thalibin, 3/226)

Jika qurban dilakukan tanpa wasiat, hanya sebagai hadiah pahala, maka statusnya seperti qurban sunnah dan pembagian daging mengikuti ketentuan qurban sunnah.

3. Perbedaan Hukum antara Qurban Sunnah dan Qurban Nadzar

AspekQurban SunnahQurban Nadzar
HukumSunnah muakkadahWajib
Daging boleh dimakan oleh yang berqurban?BolehTidak boleh
Harus dibagikan seluruhnya?Tidak harusYa, seluruhnya
Boleh disimpan atau dijual bagian darinya?Boleh simpan, tidak boleh jualTidak boleh jual atau simpan

4. Bolehkah Memakan Daging Qurban?

  • Qurban sunnah: Orang yang berqurban boleh memakan sebagian daging, menyimpan, dan membagikan.
  • Qurban nadzar: Orang yang berqurban haram memakan dagingnya; wajib seluruhnya disedekahkan kepada fakir miskin.

Kesimpulan

  1. Menyertakan orang wafat dalam qurban boleh bila ada wasiat atau sebagai sedekah pahala. Jika tanpa wasiat, maka bukan qurban syar’i tapi sedekah.
  2. Hewan Qurban dari nazar atau wasiat orang wafat harus diberikan seluruhnya kepada fakir miskin, dan yang menyembelih tidak boleh makan darinya.
  3. Qurban sunnah boleh dimakan oleh pelaksana dan dibagikan sebagaimana lazimnya.
  4. Qurban nadzar memiliki hukum lebih ketat daripada qurban sunnah.

[Sumber: WA Grup MILC – Manarul Ilmi Learning Circle]

Baca juga artikel: Seputar Ta’yin (Penentuan) dan Nazar Hewan Qurban.